Thursday, December 07, 2006

MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI

"ini mas gratis" ucap salah satu dari tiga orang yang berdiri di ujung gang kecil yang selalu kulalui menuju kantor sambil menyodorkan buku kecil ke arahku tadi pagi.
"terima kasih" jawabku sambil mengambil buku yang disodorkan ke arahku.
MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI--BUKU SAKU UNTUK MEMAHAMI TINDAK PIDANA KORUPSI
buku yang dibagikan gratis itu ternyata buku yang diterbitkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang sesuai dengan judul dan daftar isinya bertujuan untuk membuat masyarakat lebih memahami korupsi dan kemudian diharapkan ikut membantu proses pemeberantasan korupsi dengan cara melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

memang aku baru membaca daftar isi dan bab terakhir yang berjudul ADA KORUPSI, LAPORKAN! bukan sekedar anjuran, tetapi perintah untuk melaporkan korupsi yang terjadi di sekitar kita. dalam bab ini disebutkan urutan yang harus dilakukan untuk mengefektif kan dan mengefisienkan pengaduan adalah:
1.uraikan kejadiannya. uraikan sedetail mungkinkejadian yang anda curigai sebagai bentukperbuatan korupsi. sebaiknya uraian dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. usahakan uraian menggambarkan siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana dari kejadian yang dilaporkan.
2.pilih pasal-pasal yang sesuai. kemudian cocokkan dengan pasal-pasal yang ada di buku ini, kira-kira pasal mana yang sesuai untuk kejadian tersebut (dapat lebih dari satu pasal).
3.penuhi unsur-unsur tindak pidana. lihat unsur-unsur tindak pidana yang ada di dalam pasal yang sesuai, kemudian pastikan bahwa informasi dalam uraian yang anda buat dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. semkasimal mungkin dapatkan informasi mengenai setiap unsur yang ada. apabila terdapat unsur yang tidak bisa anda lengkapi uraiannya, maka jelaskan bahwa unsur tersebut belum dapat dilengkapi.
4.sertakan bukti awal, bila ada. apabila ada copy dokumen atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disertakan dalam pengaduan ke KPK.
5.sertakan identitas anda, bila tidak keberatan.
6.kirimkan ke KPK. apabila urutan 1s.d 5 telah anda lakukan maka pengaduan anda siap untuk disampaikan kepada KPK.

fokuskan pengaduan anda pada korupsi kelas kakap, bukan yang kelas teri. pengertian kelas kakap adalah:
-melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar
-terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau
-menyangkut niali uang yang besar.

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
surat: kotak pos 575, jakarta 10120
email: pengaduan@kpk.go.id
telepon: (021) 23508389
fax: (021) 3522623
SMS: 0811959575, 08558575575

wah, kita udah kaya jaksa aja ya disuruh memilih pasal yang sesuai dan juga memastikan informasinya memenuhi unsur-unsur tindak pidana?
dengan buku yang diterbitkan KPK ini, paling tidak ada usaha KPK mengajak masyarakat untuk memahami dan memberantas korupsi. (semoga tercapai tujuan mulianya ya pak!)

................
mana reaksi KPK dengan pernyataan tuan wapres:
"Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan menimbulkan ketakutan dan membuat ekonomi ambruk," kata Kalla dua hari lalu. "Tindakan tegas KPK juga bisa mengakibatkan ketakutan." (koran tempo)
kenapa yang berteriak duluan justru anwar nasution--sebagai ketua BPK-- "Jangan cari-cari alasan," ujarnya. dan juga Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho yang menilai pernyataan Jusuf Kalla tidak tepat dan kontradiktif dengan agenda pemerintah dalam memberantas korupsi. "Saya jadi bertanya-tanya soal komitmen Kalla dalam pemberantasan korupsi." (koran tempo)

1 Comments:

Blogger dewgf said...

AMIEN 1000x

12:56 PM  

Post a Comment

<< Home